Contoh Foto Tiga Aktvis KNPB Manokwari dalam Tahanan |
Enet Silak menjalani persidangan tanpa didampingi pengacara atau advokad hukum, baik dari tahanan polres di Yahukimo, pemeriksaan sampai dengan naik pengadilan ases bantuan hukum maupun kujugan keluarga dibatasi, sampai dengan menjalani persidagan di Wemana.
Tahanan politik anggota KNPB Yahukimo Enet Silak, kembali naik sidang pengadilan negeri wamena pada 4 /11/2015, pakul 10.00 pagi - 12 .000. siang. Dia ditudu sebagai pelaku pembunuhan di Yahukimo pada saat pembubaran paksa aksi penggalagan dana kemanusiaan di Yahukimo pada tanggal 19 Maret 2015 lalu.
Enet Silakal dikenakan Pasal Makar dan Pasal penghasutan dalam kegitan penggalangan Dana di Yahukimo.
Melalui telpon seluler Enet mengatakan bahwa, Dalam sidang kali ketiga ini pengadilan negeri wamena menjatuhkan tuntutan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan sidang putusan akan dilaksanakan minggu depan, setelah ketua Pengadilan Negeri Wamena Berlinda Rosila Mayor kembali dari urusan dinas di Jayapura menurut hakim penuntut pengadilan negeri wamena.
Namun Enet Silak menolak dengan keberatan penjara selama 1 tahun 6 bulan karena ia tidak pernah melakukan arnakis, makar dan pembunuhan yang pernah tuduhkan kepadanya oleh pihak polisi kolonial Indonesia pada tanggal 19 Maret 2015. pada saat pembubaran paksa Bazar KNPB oleh gabungan polisi Yahukimo di backup Brimob, kala itu sedang pencarian dana bagi sudarab/sudari Melanesia di Vanuatu, Kiribati dan sekitarnya.
Enet silak mengakui melalui Via handphonenya kepada pimpinan KNPB Wilayah Yahukimo bahwa ia menilai perjalanan sidang beberapa kali terhadap dirinya yaitu:
1. Sidang Dakwaan
2. Sidang korban
3. Sidang Saksi
4. Sidang tuntutan
Dan akan melakukan Sidang Putusan minggu depan ini hanya propaganda oleh pihak polres Yahukimo di bawa pimpinan Kapolres ADE SUBAGJA untuk menututp ruang demokrasi bagi rakyat Yahukimo yang sedang berjuang bagi penentuan nasib sendiri ( Selfdetermination) bagi rakyat bangsa Papua Barat.
Maka kami pengurus KNPB Wilayah Yahukimo menyampaikan kepada pengadilan Negeri Wamena:
1. Menolak putusan penjara selama lebih dari 1 tahun 6 bulan
2. Kami meminta Advokasi dari Pemerhati kemanusian karena perjalanan sidang selama ini tanpa didampingi Kuasa Hukum
Tuduhan pasal Makar dan penghasutan tersebut juga ditudukan kepada Anggota KNPB masin-masing,
1. Enet Silak, 32 tahun
2. Manison Kobak, 28 Tahun
3. Yakob Bahabol, 26 tahun
Menurut KNPB Yahukimo pasal yang ditudukan tersebut tidak benar dan menutupi kesalahan dan kinerja aparat kepolisian di Yahukimo. Tuntutan terhadap tiga aktivis KNPB tidak ada dasar hukum untuk memvonis mereka karena aktor utama dalam pembubaran paksa di yahukimo adalah Aprata kepolisian polres Yahukimo dan Brimob polda Papua. Tuntutan terhadap ketiga tahanan politik tersebut hanya upaya pembungkaman demokrasi dan kriminalis terhadap perjugan damai KNPB
Oleh karena itu kami Badan Pengurus KNPB wilayah Yahukimo berharap kepada semua phak yang peduli terhadap kemanusiaan agara
1. Lemembaga kemanusiaan dan advokad hukum serta LSM yang peduli untuk memantau terhadap 3 aktvis KNPB Wilayah yahukimo menjalani persidangan di wamena tanpa bantuan hukum demi kemanusiaan yang diatur secara universal
2. Mendesak kepada kepolisian hentikan porose hukum yang penuh dengan rekaysa terhadap 3 Aktivis KNPB yahukimo
3. Polres Yahukimo kejaksaan segera hentikan kriminalisasi terhadap aktivis KNPB Yahukimo sedang menjalani persidagan di Wamena
4. Segera bebaskan 3 Aktivis KNPB yahukimo sebelum tim pencari fakta ke papua sesuai dengan hasil keputusanPIF
Demikian laporan sidang lanjutan ketiga tahanan politik anggota KNPB Yahukimo.
Dekai Yahukimo 05 Nopember 2015
BADAN PENGURUS WILAYAH
KOMITE NASIONAL PAPUA BARAT ( BPW - KNPB)
SENGBERD BAHABOL MARKUS M SUHUNIAP
Ketua umum Sekertaris Umum
Post a Comment