LATEST UPDATES

Saturday, June 4, 2016

Kepolisian Mimika Perpanjang Masa Tahanan Ketua KNPB Timika Tn.Steven Itlay



                            Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia
                                            Daerah Papua, Resor Mimika
                 ====================================================

No               :B/435/VI/2016/Reskrim
Klasifikasi       :Biasa
Lampiran       : 1 (satu) Lembar
Perihal          :Pemberitahuan kepada keluarga.
Alamat          :Pengadilan Negri Kota Timikan, Jalan Yos Sudarso - Sempan
                    Telepon/Fox :(0901)321799
===================================================================

PENETAPAN Oleh Ketua Pengadilan Negeri untuk perpanjangan penahanan berdasarkan alasan : Perkara yang di periksa diancam pidana penjara sembilan tahun atau lebih.
(Pasal 29 Ayat 1 (b),2,3 (a) KUHAP.
===================================================================

PENETAPAN
Nomor :59/Pen.Pid/2016/PN.Tim

"DEMI KEADILAN BERDASARKAN TUHAN YANG MAHA ESA"
Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika ; Membaca surat dari Penyidik Kepolisian Resor Mimika di Timika , tertanggal 30 Mei 2016 No. B/44.g/V/2016/Reskrim yang berisi permintaan untuk perpanjangan waktu penahanan guna kepentingan pemeriksaan atas dasar alasan patut dan tidak dapat dihindarkan bahwa :
“Perkara Yang Sedang di Periksa di Ancam Dengan Pidana Penjara Sembilan Tahun Atau Lebih” Terhadap Tersangka :

Nama Lengkap            : Stevanus Itlay
Tempat Lahir             : Wamena
Umur/tanggal lahir      : 27 Tahun/ 03 Oktober 1988
Jenis Kelamin            : Laki-laki
Kebangsaan              : Indonesia
Tempat tinggal           : Jalan Kebun Siri-Freeport Lama-Timika
Agama                       : Kristen Katholik
Pekerjaan                 : Swasta (Ketua KNPB Wilayah Timika)

Masa penahanan telah diperpanjangkan dari 05 Juni - 05 Juli 2016.

Demikian untuk Laporan sementara...
Mohon advokasi!


fhoto-fhotonya berikut ini!
Tapol Papua,Ketua KNPB Timika, Steven Itlay.



Sumber : www.knpb-prd-fraksi-bomberay.blogspot.co.id
Share This :

Post a Comment

 

Top