LATEST UPDATES

Sunday, August 14, 2016

KNPB MNUKWAR: Konferensi Pers Hari New York (New York Agreemnent 15 Agustus 1962).

KNPB MNUKWAR, 15 aGUSTUS 2016.  KONFERENSI PERS.PENOLAKAN PERJANJIAN ILEGAL NEW YORK AGREEMENT  TAHUN 1962.
Genap 54 tahun penandatanganan Perjanjian New York Agreement 1962 antara Indonesia dan Belanda 15 Agustus 1962 di bawah naungan PBB.
Penandatanganan Perjanjian New York Agreement 1962, terkait sengketa Wilayah Papua Barat 15 Agustus adalah akar kejahatan atas hak politik dan pelanggaran terhadap Nasib Masa depan Bangsa Papua Barat . Sebab dalam perjanjian tersebut tidak pernah diwakil dari bangsa papua Barat ikut dilibatkan pada saat penyusunan perjanjian New York sampai dengan penjanjian tersebut ditandatangani di markas PBB.
Penandatanganan New York antara Indonesia dan Belanda yang disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa, U Thant di markas Perserikatan Bangsa – Bangsa yang disusun oleh Duta Besar Amerika Serikat untuk PBB, Ellsworht Bunker, sesuai dengan mandat yang diberikan oleh sekjend PBB U Thant, terdiri dari 29 pasal yaitu pasal 14-21 mengatur tentang penentuan nasib sendiri (Self Determination) yang didasarkan praktek Internasional yaitu satu orang satu suara setiap orang dewasa baik laki-laki maupun perempuan.
Persetujuan (New York Agreement ) Bagi rakyat Papua tidak sah, baik secara yuridis maupun moral sebab dalam kesepakatan tersebut orang Papua Barat tidak dilibatkan sebagai pemilik wilayah Papua Barat, ini merupakan pelanggaran atas hak politik Bangsa Papua Barat. Pada hal Perjanjian tersebut membicarakan status tanah dan nasib bangsa Papua Barat, tetapi dalam prosesnya tidak pernah melibatkan wakil-wakil resmi bangsa Papua Barat.
Kesepakatan New York yang ditandatangani oleh Belanda Dan Indonesia dibawah yuridiksi hukum Intenasional 15 Agustus 1962 telah mengabaikan hak politik orang Papua, sebab kesepakatan dilakukan secara sepihak Seharusnya orang papua barat harus dilibatkan sebagai subyek. Hal ini merupakan kesalahan fatal yang pernah dilakuakan oleh Indonesia, Belanda, Amerika dan PBB, hanya untuk kepentigan Kapitalisme Amerika.
Sebab Perjanjian New York yang melegitimasi Pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA 1969) dilakukan hanyalah rekayasa untuk melegalkan kependudukan kolonialisme indonesia dan kepentingan ekonomi kapitalis serta kepentingan imperialisme global di west Papua. Karena pelaksanaan Pepera 1969 di Papua tidak dilakukan sesuai dengan perjanjian yang ditandatagani Indonesia dan Belanda sesuai dengan pasal 18 namun dilakukan penuh dengan rekayasa melanggar prinsib–prinsib hukum Internasional.
Sesungguhnya Perjanjian New York Agreement 1962 dilakukan Sesuai dengan resolusi Majelis Umum PBB pasal 1514 dan 1541 dan Deklarasi Universal HAM (Universal Declaration on Human Rights) yang menjamin hak-hak individu dan berdasarkan Konvenant Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik yang menjamin hak-hak kolektif dimana hak penentuan nasib sendiri (the right to self-determination) atau Referendum secara demokratis. Dengan demikian perjanjian New york dilakukan untuk memberikan kebebasan bagi rakyat Papua Barat menentukan nasib masa depanya berdasarkan prinsip-prinsip dan standar hukum internasional.
Melalui perjanjian New York Indonesia diberikan kewenangan untuk melaksanakan referendum di Papua barat secara demokratis, namun Pepera 1969 dalam pelaksanaanya tidak dilakukan sesuai dengan perjanjian New York pasal 18 satu orang satu suara/ One man one vote tetapi, dilakukan seribu orang satu suara atau keterwakilan yaitu hanya 1.025 orang ikut memilih dibawah tekanan militer, penuh dengan rekayasa, intimidasi, teror dan cacat hukum dan moral. Rakyat Papua tidak diberikan ruang secara bebas menentukan nasib masa depanya sesuai dengan perjanjian new York pasal 18 ayat D , One man one vote.
Kami  Seluruh Rakyat west papua, sudah, sedang dan akan  memberikan Mosi tidak percaya terhadap Penandatanganan Perjanjian New York (New York Agreemnent) antara Belanda dan Indonesia terkait sengketa wilayah West New Guinea (Papua Barat) pada tanggal 15 Agustus 1962. Dan kami Rakyat west papua mendukung penuh terhadap  Penandatangganan WESTMINSTER Pada 03 Mei 2016 lalu, pada pertemuan IPWP Dikantor parlemen inggris  merupakan sesuai keingginan rakyat west papua.  
Maka Rakyat Papua menedesak PBB meninjauh kembali pejanjian new York
Mendesak PBB segera melaksanakan Referendum ulang di West Papua karena pepera 1969 tidak dilaksananak sesuai dengan Perjanjian New York.
 Salah satu Hasil westmister dari 5 point pada 3 mei 2016 bahwa
Mendesak pengawasan Internasional dalam penentuan nasib sendiri bagi West Papua sesuai 
    dengan Resolusi Majelis Umum PBB 1514 dan 1541 (XV).
Oleh karena itu kami rakyat west papua mendesak PBB Segarah pengintervensi internasionl di west papua dalam rangka memantahu REFERENDUM di papua.  
Perendahan harkat dan martabat bangsa Papua oleh bangsa Indonesia sebagai bentuk penghianatan dan Bukan Manusia di mata Indonesia,  Manusia Papua sebagi ciptaan Tuhan yang mulia namun Tahun 1960 sampai sekarang indonesia selalu saja penangkapan, penyiksaan, penganiayaan, pemenjarahan, pembunuhan dan diskriminasi rasial serta menyebutnya manuisa Papua sebagai kera, monyet, babi bahkan Indonesia  merusak dan merendahkan nilai manusia Papua. Melalui peringatan perjanjian New York 15 Agustus 2016 ini, pemerintah RI agar membuka diri untuk membuka lebaran sejarah status politik bagi Papua dan memberikan kesempatan kepada rakyat Papua untuk menentukan masa depan Melalui (REFERENDUM) . Referendum sebagai solusi demokratis yang paling diakui di tingkatan Internasional bahakan PBB.  Indonesia sebagai anggota PBB Mau tidak mau, suka dan tidak suka Indonesia harus  menerima dan mengakui penentuan nasib melalui REFERENDUM bagi rakyat bangsa Papua. Maka Rakyat Papua menedesak PBB meninjauh kembali pejanjian new York
Mendesak PBB segera melaksanakan Referendum ulang di West Papua karena pepera 1969 tidak dilaksananak sesuai dengan Perjanjian New York.

Badan Pengurus Wilayah (BPW-KNPB Mnukwar).

 Ketua Alexander Nekenem                          Melkias Beanal
Ketua                                                       Sekretaris 





 
Share This :

Post a Comment

 

Top